Samarinda - Polsekta Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan 5 tersangka kasus perjudian. Polisi beralasan kasus itu tidak bisa diteruskan karena alasan kemanusiaan dan bukan tergolong judi togel.
Lima orang tersangka yang terdiri dari 4 pejudi dan seorang pemilik rumah, digerebek 20 Januari 2011 lalu, di sebuah rumah di Jl Pangeran Hidayatullah, Gang Buntu, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Barang bukti yang kita amankan adalah kartu remi dan uang Rp 120 ribu," kata Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol DP Hutagalung ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2011).
Hutagalung mengatakan, setelah dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Mulawarman, petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap kelimanya dengan status sebagai tersangka disertai jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Mereka mengaku berjudi sambil menunggu tayangan siaran sepakbola di televisi," ujar Hutagalung.
Dari pemeriksaan petugas berkesimpulan judi tersebut bukan sebagai mata pencaharian dan bukan tergolong judi togel.
"Dalam kasus seperti ini di luar judi togel seperti kebijakan atasan," sebut Hutagalung.
Dalam menangani kasus tersebut, Hutagalung mengaku meminta pertimbangan atasannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah. Dengan alasan kemanusian dan barang bukti perjudian nilainya tidak begitu besar, kelimanya akhirnya dibebaskan dan diselesaikan melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
"Ini dari sisi kemanusiaan dan perjudian tersangka bukan sebagai mata pencaharian. Itu pertimbangannya (dibebaskan)," tambah Hutagalung.
"Kalau (barang bukti uang judi) puluhan juta, itu lain cerita," sebut Hutagalung.
Lima orang tersangka yang terdiri dari 4 pejudi dan seorang pemilik rumah, digerebek 20 Januari 2011 lalu, di sebuah rumah di Jl Pangeran Hidayatullah, Gang Buntu, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Barang bukti yang kita amankan adalah kartu remi dan uang Rp 120 ribu," kata Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol DP Hutagalung ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2011).
Hutagalung mengatakan, setelah dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Mulawarman, petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap kelimanya dengan status sebagai tersangka disertai jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Mereka mengaku berjudi sambil menunggu tayangan siaran sepakbola di televisi," ujar Hutagalung.
Dari pemeriksaan petugas berkesimpulan judi tersebut bukan sebagai mata pencaharian dan bukan tergolong judi togel.
"Dalam kasus seperti ini di luar judi togel seperti kebijakan atasan," sebut Hutagalung.
Dalam menangani kasus tersebut, Hutagalung mengaku meminta pertimbangan atasannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah. Dengan alasan kemanusian dan barang bukti perjudian nilainya tidak begitu besar, kelimanya akhirnya dibebaskan dan diselesaikan melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
"Ini dari sisi kemanusiaan dan perjudian tersangka bukan sebagai mata pencaharian. Itu pertimbangannya (dibebaskan)," tambah Hutagalung.
"Kalau (barang bukti uang judi) puluhan juta, itu lain cerita," sebut Hutagalung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar